Tangerang Selatan, 17 November 2024 – Pemerintah Provinsi Banten mengadakan kegiatan pelatihan khusus untuk Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Sekretaris Desa se-Provinsi Banten dalam rangka meningkatkan kapasitas mereka dalam implementasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 17-18 November 2024 bertempat di Hotel Grand Horison Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Pelatihan ini dihadiri oleh 184 desa di Kabupaten Serang, dengan masing-masing desa mengirimkan tiga wakilnya: Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan anggota BPD. Kegiatan ini menjadi kesempatan penting bagi para aparatur desa untuk memperdalam pemahaman dan keterampilan mereka dalam tata kelola pemerintah desa yang sesuai dengan regulasi terbaru.
Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 merupakan pembaharuan penting dalam pengelolaan pemerintahan desa, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Pelatihan ini difokuskan pada penerapan undang-undang tersebut dalam konteks praktis, serta memberikan wawasan tentang cara mengoptimalkan pengelolaan anggaran dan perencanaan pembangunan desa.
Sebagai pemateri dalam acara tersebut, Ibu Dr. Dra. Hj. Siti Ma’ani Nin, M.Si dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten dan Bapak Dr. Siswanto, SH., M.H dari Kejaksaan Tinggi Banten memberikan materi yang sangat berharga. Dr. Siti Ma’ani Nin membahas tentang aspek-aspek teknis dan administrasi dari undang-undang terbaru, sedangkan Dr. Siswanto mengupas mengenai aspek hukum dan peraturan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan desa.

Kegiatan ini juga mencakup sesi tanya jawab dan diskusi kelompok untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi oleh desa-desa di Kabupaten Serang serta solusi praktis yang dapat diterapkan. Para peserta tampak antusias dan aktif berpartisipasi dalam setiap sesi, menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap peningkatan kualitas tata kelola desa mereka.
Secara khusus, sembilan desa dari Kecamatan Puloampel juga berpartisipasi dalam kegiatan ini, menunjukkan keterlibatan yang kuat dari seluruh wilayah dalam upaya peningkatan kapasitas pemerintahan desa.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan baru mereka dalam pengelolaan pemerintahan desa, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.